SLEMAN - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY M Yani Firdaus memimpin rapat Pra Sidang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian selaku Ketua Tim Penilai Angka Kredit. Pra Sidang ini penting dilaksanakan sebelum dilaksanakannya Sidang Penilaian Angka Kredit.
Pra Sidang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Selasa (6/12/2022). Kegiatan ini membahas verifikasi atas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) 11 JF Analis Keimigrasian, yang terdiri atas 1 Analis Keimigrasian Ahli Muda, 4 Analis Keimigrasian Ahli Pertama, dan 6 Analis Keimigrasian Pemula.
Pembahasan dalam Pra Sidang Penilaian Angka Kredit juga terkait dengan Karya Tulis Ilmiah yang dibuat masing-masing pejabat fungsional Analis Keimigrasian, kesesuaian Karya Tulis Ilmiah dengan SKHK dan Tata Naskah Dinas, hingga penyusunan Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang diminta untuk dibuat lebih ringkas dan memudahkan proses verifikasi.
"Seluruh hasil kerja JF Analis Keimigrasian harus diketahui terlebih dahulu oleh atasan langsung. Dan untuk keperluan usulan kenaikan angkat periode April 2023, dokumen PAK sudah harus ditandatangani pada Desember 2022," ujar Yani.
Para pejabat fungsional Analis Keimigrasian juga diminta melampirkan bukti yang sesuai dengan butir kegiatan dalam lampiran DUPAK. Pelaksanaan Sidang Penilaian Angka Kredit sendiri akan dijadwalkan kemudian.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham DIY, Surmiyanti dan anggota Tim Penilai yang terdiri atas Analis Kepegawaian dan Analis Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham DIY, serta atasan langsung dari JF Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)