YOGYAKARTA - Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 serta Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY. Biro Keuangan memberikan apresiasi karena tak ada kerugian negara di Kanwil Kemenkumham DIY maupun jajarannya.
Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 serta Aplikasi SIPKN dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (30/5/2023). Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY mengatakan bahwa aplikasi SIPKN diharapkan dapat memudahkan pemantauan dan pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara secara real time dan akuntabel.
"Dengan terbangunnya SIPKN ini diharapkan kerugian negara dapat terselesaikan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta mudah dipantau setiap saat pada tingkat satker, Kantor Wilayah, Unit Utama dan terkonsolidasi pada tingkat Kementerian Hukum dan HAM," ujar Rahmi.
"SIPKN juga diharapkan akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian para Kepala Satker maupun Kepala Kanwil dan Pimpinan Unit Utama selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN)," lanjutnya.
Rahmi juga mendukung adanya sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ia berharap jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dapat mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelesaian kerugian negara.
Sementara itu, Koordinator Tata Usaha Keuangan Biro Keuangan Kemenkumham Bambang Edi Sumarno mengatakan pengelolaan keuangan dan BMN perlu mendapat perhatian serius. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kasus-kasus kerugian negara bukan saja dari Unit Pusat, tapi juga ada beberapa di satker dan Kanwil. Berdasarkan data kami, di lingkungan Kanwil DIY tidak ada (kerugian negara). Kita patut bersyukur, dan kami juga berterima kasih kepada jajaran Kanwil DIY. Mudah-mudahan ini menjadi preseden baik sehingga ke depan pengelolaan keuangan menjadi lebih baik lagi," ungkap Bambang.
Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permenkumham sebelumnya, di mana Menkumham melakukan pendelegasian kewenangan dalam kerugian negara terhadap Kepala Unit Eselon 1 dan Kakanwil. Dengan adanya pendelegasian ini diharapkan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dapat menyelesaikan kerugian negara dengan lebih optimal.
"Harapan kami, semua dapat dipahami dan alur kerja bisa sesederhana mungkin sehingga bisa mempercepat penyelesaian kerugian negara. Dengan kerja sama yang baik antar stakeholders, mudah-mudahan Kemenkumham bisa mengelola keuangan negara secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Fitri Wulansari serta para Pengelola Keuangan di Kanwil Kemenkumham DIY maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)