YOGYAKARTA - Direktorat Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Pidana melaksanakan kegiatan koordinasi terkait dengan layanan grasi di jajaran satuan kerja Kanwil Kemenkumham DIY. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta pada Jumat (18/11/22).
Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada Terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pemahaman terkait dengan grasi perlu diperdalam khususnya di jajaran pemasyarakatan selaku pembina para warga binaan.
Koordinator tim dari Ditjen AHU yang hadir dalam acara ini, Yenita menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini sebagai ajang para pembimbing kemasyarakatan untuk saling berdiskusi. Peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses permohonan grasi sangatlah penting karena didasarkan pada penelitian-penelitian yang komprehensif.
"Pembimbing kemasyarakatan memiliki peran penting dalam proses pengajuan permohonan grasi. Maka dari itu pentingnya sebuah pemahaman terkait dengan grasi itu sendiri", jelasnya.
Sementara itu Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta Cahyo Dewanto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Ditjen AHU yang telah memberikan kesempatan untuk diskusi kepada para pembimbing kemasyarakatan.
"Tentu kita sangat berterima kasih. Ini adalah forum diskusi bertukar informasi yang sangat positif bagi para pembimbing kemasyarakatan", ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan ini para pejabat struktural dan fungsional dari Kantor Wilayah maupun unit pelaksana tenis serta seluruh pegawai terkait.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa