YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY bekerjasama dengan Balai Harta Peninggalan Semarang menyelenggarakan acara Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Acara ini diselenggarakan di Hotel Grand Keisha Yogyakarta pada Selasa (7/3/23).
Tema yang diusung dalam acara ini adalah Pengurusan dalam PKPU Teknik Mencapai Debitur dan Kreditur untuk Menjaga Kelangsungan Usaha. Fenomena pasca pandemi Covid-19 mendorong bangsa Indonesia untuk terus bangkit melakukan pemulihan ekonomi.
PKPU memliki peran dalam memberikan sebuah kemudahan dalam berusaha Kepala BHP Semarang Agustina Setyowati dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Seminar adalah untuk memberikan tambahan pemahaman terkait kepailitan dan PKPU.
"Seminar ini bertujuan memberikan tambahan pemahaman tentang kepailitan dan PKPU", jelasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemahaman terkait kepailitan dan PKPU sangat penting jajaran BHP. Hal ini berpengaruh dalam hal pemberian pelayanan prima dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan peningkatan kapasitas bagi jajaran BHP sehingga dapat memberikan pelayanan prima", jelasnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar dalam keynote speaker menyampaikan bahwa pasca pandemi Indonesia mulai bangkit dalam setktor perekonomian. Kemudahan berusaha ini dapat dibantu dengan PKPU.
"Iklim bisnis terus berupaya untuk ditingkatkan salah satunya dengan kebijakan PKPU. Ini akan mendorong pulihnya ekonomi pasca pandemi", pungkasnya.
Hadir dalam acara ini Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar, Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah Nur Ichwan, jajaran pejabat struktural Kanwil Jateng dan DIY. Narasumber dalam acara ini adalah Dosen Fakultas Hukum UGM Nindyo Pramono dan Praktisi Kurator AKPI Imran Nating.
Humas Kanwil Kemenkumhan D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa