YOGYAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM DIY (Kanwil Kemenkumham DIY) melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baru di Ruang Kepala Kanwil Kemenkumham DIY pada Kamis, (13/06/2024). Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran penting dalam penegakan hukum.
"PPNS adalah ujung tombak penegakan hukum di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Agung Rektono Seto. "Saya harap PPNS yang baru dilantik ini dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional, berintegritas, dan adil." tutur Agung
Agung melantik seorang PPNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLKH) atas nama Muammar Fikri Zamani dengan wilayah kerja Seluruh Indonesia
Agung menyebut peran PPNS sangat strategis sebagai pintu gerbang dimulainya tugas pencarian kebenaran melalui proses penyidikan. Keberadaan pejabat PPNS diharapkan mampu membantu tugas kepolisian dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerja PPNS.
"Keberadaan PPNS diharapkan mampu membantu tugas kepolisian dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerja Saudara. Laksanakanlah tugas dengan baik, profesional, memiliki loyalitas dalam tugas, serta bekerja dengan pikiran jernih dan setulus hati," tutur Agung.
Agung juga berpesan kepada PPNS baru untuk selalu menjaga kode etik dan moral dalam menjalankan tugasnya. "Hindari penyimpangan dan pelanggaran hukum," tegasnya.
Pelantikan PPNS ini disaksikan oleh para pejabat tinggi Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY-Jogja Pasti Istimewa