YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menerima kunjungan dari Tim Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (13/6/2024). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sharing tentang kekayaan intelektual komunal di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kus Aprianawati menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY siap mendukung upaya pelestarian kekayaan intelektual komunal di DIY.
"Kanwil Kemenkumham DIY memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal," ungkap Kus Apriana.
Saat ini telah ada 173 pencatatan warisan budaya tak benda di wilayah DIY. Pencatatan itu mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan indikasi asal.
“Telah ada 173 pencatatan warisan budaya tak beda di wilayah DIY”, jelas Kus Apriana.
Sementara itu Monika Suhayati selaku ketua Tim Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya ingin menggali lebih jauh tentang pengelolaan kekayaan intelektual komunal di DIY.
"Hal ini tentunya sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan regulasi terkait kekayaan intelektual ke depannya," ujarnya.
Monika Suhayati berharap agar Kanwil Kemenkumham DIY dapat memberikan masukan dan saran kepada DPR RI dalam penyusunan regulasi terkait kekayaan intelektual komunal.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY