YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Rapat Koordinasi Forum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Tahun 2024. Forum Dilkumjakpol kali ini membahas terkait Sinergi Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lapas/Rutan/LPKA di Wilayah DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA terdapat kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, yakni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan yang tengah menjalani proses pidana.
"Ini adalah forum yang menghadirkan Aparat Penegak Hukum di seluruh DIY, ada Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Kemenkumham. Tentunya kita ingin menyamakan persepsi tentang persiapan untuk Pemilu 2024 bagi TPS Khusus yang ada di dalam Lapas, Rutan, maupun LPKA," kata Agung di Sahid Jaya Hotel & Convention Yogyakarta, Rabu (31/1/2024).
"Mudah-mudahan nantinya ini bisa mengakomodir Warga Binaan untuk mendapatkan haknya sebagai pemilih dalam Pemilu 2024," lanjutnya.
Untuk diketahui, per 26 Januari 2024, 896 WBP di DIY telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.427 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 70 orang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sementara itu, 49 WBP tidak dapat memilih di TPS Khusus, dengan rincian 12 orang adalah WNA, 7 orang merupakan anak di bawah usia 17 tahun, 29 orang akan bebas sebelum tanggal 14 Februari 2024, dan 1 orang adalah anggota Kepolisian aktif.
Berdasarkan hasil evaluasi Kanwil Kemenkumham DIY, Agung mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang menjadi kendala bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak sebagai pemilih untuk dapat didaftarkan ke dalam DPT maupun DPTb, salah satunya adalah permasalahan terkait pemenuhan NIK, NKK, dan KTP Elektronik.
Agung menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dalam melengkapi data-data WBP yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak kepolisian terkait pengamanan pada hari pemungutan suara dilangsungkan.
"Kami tentunya tetap akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanannya, karena nantinya ini (pemungutan suara) kan akan dilakukan di dalam (Lapas, Rutan, LPKA). Kami pun secara internal menyiapkan (pengamanan) dari petugas kami," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengatakan akan ada 11 TPS yang tersebar di Lapas, Rutan, dan LPKA di 5 Kabupaten/Kota di DIY. Agung Aribawa menegaskan pihaknya akan berusaha memfasilitasi dan memberikan jaminan agar para Warga Binaan dapat menggunakaan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
"Forum Dilkumjakpol Tahun 2024 ini tujuannya adalah kita akan memberikan jaminan kepada Warga Binaan kita, baik tahanan, narapidana, maupun Anak yang ada di Lapas, LPKA, maupun Rutan untuk dapat memiliki hak pilihnya," ujar Agung Aribawa.
"Harapan kami stakeholder terkait baik itu dari Disdukcapil kemudian dari Kepolisian, Kejaksanaan, Pengadilan, bahkan khususnya KPU dan Bawaslu akan memberikan kontribusi kaitannya pemenuhan hak-hak pilih bagi Warga Binaan kita," tandasnya.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)