SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY. Kanwil Kemenkumham DIY memberikan pemahaman kepada para Notaris akan pentingnya transparansi pengisian Self Risk Assesment.
Rakor bertema 'Transparansi Pengisian Self Risk Assesment oleh Notaris dalam rangka Pencegahan TPPU dan TPPT serta Permasalahan dan Solusi Terhadap Pelaksanaan Tugas Notaris di Wilayah' ini dilaksanakan di Griya Persada Hotel & Convention, Kamis (11/5/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu bentuk dukungan Kanwil Kemenkumham DIY demi terwujudnya keanggotan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).
"Notaris merupakan salah satu unsur 'pelapor' yang mempunyai kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Adapun kewajiban tersebut salah satunya dengan menyusun ketentuan internal tentang pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada kantor Notaris yang disusun dalam bentuk pedoman," ujar Agung.
"Hal ini tentu saja menimbulkan konsekuensi baru dalam mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dalam menilai kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ," lanjutnya.
Dalam konteks pencegahan dan penanganan TPPU dan TPPT, Agung menyebut peran Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris sangat penting. Sebagai lembaga pengawas Notaris, tentu penting bagi anggota MPW dan MPD untuk memahami pengisian pengisian Self Risk Assessment (SRA).
"Kami menyadari bahwa upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu pihak. Seluruh stakeholder perlu bekerja sama dan saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan tersebut," ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY, anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY, dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY. Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk para peserta.
Rakor Majelis Pengawas Notaris ini menghadirkan narasumber yang kompeten, yakni Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, Firdhonal, dan narasumber dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY R. Soemendro yang hadir secara langsung, serta narasumber dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Maliki Sukmana.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)