Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris, Kemenkumham DIY Berikan Pemahaman Transparansi Pengisian Self Risk Assesment oleh Notaris

IMG 20230511 WA0052

SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY. Kanwil Kemenkumham DIY memberikan pemahaman kepada para Notaris akan pentingnya transparansi pengisian Self Risk Assesment.

Rakor bertema 'Transparansi Pengisian Self Risk Assesment oleh Notaris dalam rangka Pencegahan TPPU dan TPPT serta Permasalahan dan Solusi Terhadap Pelaksanaan Tugas Notaris di Wilayah' ini dilaksanakan di Griya Persada Hotel & Convention, Kamis (11/5/2023).

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu bentuk dukungan Kanwil Kemenkumham DIY demi terwujudnya keanggotan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).

IMG 20230511 WA0048

"Notaris merupakan salah satu unsur 'pelapor' yang mempunyai kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Adapun kewajiban tersebut salah satunya dengan menyusun ketentuan internal tentang pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada kantor Notaris yang disusun dalam bentuk pedoman," ujar Agung.

"Hal ini tentu saja menimbulkan konsekuensi baru dalam mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dalam menilai kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ," lanjutnya.

Dalam konteks pencegahan dan penanganan TPPU dan TPPT, Agung menyebut peran Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris sangat penting. Sebagai lembaga pengawas Notaris, tentu penting bagi anggota MPW dan MPD untuk memahami pengisian pengisian Self Risk Assessment (SRA).

"Kami menyadari bahwa upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu pihak. Seluruh stakeholder perlu bekerja sama dan saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan tersebut," ungkapnya.

IMG 20230511 WA0047

Kegiatan ini diikuti anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY, anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris DIY, dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris se-DIY. Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk para peserta.

Rakor Majelis Pengawas Notaris ini menghadirkan narasumber yang kompeten, yakni Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, Firdhonal, dan narasumber dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY R. Soemendro yang hadir secara langsung, serta narasumber dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Maliki Sukmana.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

IMG 20230511 WA0042

IMG 20230511 WA0051

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI