YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 tentang Penguatan Asesor Penilaian Penurunan Tingkat Risiko dan Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Tahun 2023 Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
Sosialisasi Teknis bertema 'Peran Asesor dalam Percepatan Program Back to Basic' ini dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Kamis (19/1/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa petugas Pemasyarakatan harus mampu menjadi asesor yang profesional sehingga dapat melaksanakan asesmen penilaian melalui pengamatan perilaku yang terukur dan terarah.
"Dengan adanya kegiatan ini, kita nanti akan mendidik asesor kita yang akan menentukan tingkat risiko dari narapidana, sehingga nanti dia akan ditempatkan sesuai dengan tingkat risikonya," ujar Agung.
"(Tingkat risiko) kelas super maksimum, maksimum, medium, ataupun yang minimum security, sehingga kita bisa melakukan pembinaan yang berbeda untuk setiap tingkat risiko narapidana. Jadi ada dua fungsi, menentukan tingkat risiko dan juga melihat pembinaan apa yang dibutuhkan untuk para narapidana," lanjutnya.
Penunjukan asesor di wilayah DIY oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah sejumlah 111 orang. Asesmen yang dilakukan oleh para asesor tersebut akan mendukung penilaian perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dalam percepatan akselerasi pelaksanaan kegiatan asesmen penuruan tingkat risiko dan kebutuhan bagi WBP, dan mendorong terwujudnya petugas Pemasyarakatan yang professional dan berintegritas.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar petugas Pemasyarakatan mampu mengimplementasikan asesmen dalam program perawatan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang tertib, terukur, dan terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan diisi dengan penyampaian materi oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi, Kepala Dinas Sosial Provinsi DIY Endang Patmintarsih, dan Psikolog pada Manusmara Pinasthika Consultant, Mustikaningtyas.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)