YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah Tahun 2023. Kanwil Kemenkumham DIY mendorong produk hukum di daerah memiliki perspektif hak asasi manusia.
Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah yang membahas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2022 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2022-2045 dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (25/4/2023). Plh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus membuka secara langsung kegiatan tersebut.
Yani mengatakan bahwa pemenuhan HAM yang dilandasi atas kewajiban negara perlu dituangkan dalam kebijakan negara, khususnya di tingkat nasional. Namun demikian, pemenuhan HAM yang terjamin dalam sebuah kebijakan nasional perlu dibatasi mengingat adanya hak orang lain yang menjadi batasan dalam hak asasi manusia.
"Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga memuat ketentuan mengenai pembatasan terhadap hak asasi manusia yang menyatakan bahwa hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang," ujar Yani.
"Hal ini didasari untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," lanjutnya.
Yani menyebut kebijakan Bidang Hukum dan HAM salah satunya adalah memberikan Rekomendasi Analisis Produk Hukum di Daerah. Karena itulah, perlu dilakukan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM sebagai langkah untuk mengidentifikasi rancangan produk hukum daerah agar berperspektif HAM.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto menjelaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Produk hukum harus berorientasi dan berperspektif HAM," kata Purwanto.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabulaten Sleman Wildan Solichin. Ia menyampaikan materi terkait Telaah Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Sleman 2022-2045.
Wildan mengatakan bahwa tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan daerah. Pendekatan hak asasi manusia pun menjadi prinsip utama untuk mewujudkan keadilan.
"Pelaksanaan GDPK dengan Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kependudukan dalam reviu RAD Pembangunan Kependudukan 2023-2026 Bab V termuat Perspektif Hak Asasi Manusia," jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pejabat struktural dan fungsional Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)