YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Persiapan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah. Kanwil Kemenkumham DIY mendorong produk hukum di daerah berorientasi pada hak asasi manusia.
Rapat Persiapan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (13/4/2023) dan dibuka Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti.
Rahmi mengatakan bahwa pemerintah melaksanakan kewajiban negara melakukan langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
"Pemenuhan HAM yang dilandasi atas kewajiban negara, yang dalam hal ini adalah pemerintah, perlu dituangkan dalam kebijakan negara khususnya di tingkat nasional. Kebijakan di bidang Hukum dan HAM salah satunya adalah memberikan Rekomendasi Analisis Produk Hukum di Daerah," ujar Rahmi.
Rahmi berharap produk-produk hukum di DIY dapat mengakomodasi dan berpihak pada hak asasi manusia. Kegiatan ini disebutnya sebagai langkah awal untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi rancangan produk hukum daerah dan produk hukum daerah agar berperspektif HAM.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto menjelaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Bag Hukum Pemda Sleman Hendra Adi.
"Produk hukum harus berorientasi dan berperspektif HAM," kata Purwanto.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Daerah dan DPRD di DIY, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat struktural dan fungsional Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)