WATES - Inspektur Wilayah memberikan solusi (IRWIL BERISI) merupakan program yang diusung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM berupa diskusi mengenai permasalahan dan kendala yang ada di lingkungan Kemenkumham sekaligus memberikan solusi dari setiap permasalahan yang ada. Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Pria Wibawa, berkesempatan menyampaikan materi tersebut di Rutan Kelas IIB Wates, Rabu (3/4/2024).
Pada kesempatan itu, Pria menyampaikan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Bertempat di aula Rutan Kelas IIB Wates, Irwil V secara tegas menyampaikan kewajiban dan larangan yang menjadi landasan bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadikan aturan sebagai pedoman dalam bekerja. Tingkatkan fungsi pengawasan untuk menciptakan efektivitas pencapaian yang optimal dan memastikan Kemenkumham zero pelanggaran dan zero temuan,” ungkap Pria.
Lebih lanjut, Pria berpesan untuk senantiasa menjaga kewaspadaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Tidak hanya Irwil V yang terlibat dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY juga turut serta memberikan arahan penting kepada para pegawai. Khususnya dalam kedisiplinan dan kesiagaan petugas dalam pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan Inspektur Wilayah Aktif Mendengarkan untuk Memberikan Solusi dapat menjadi pengingat kepada para pegawai agar senantiasa bekerja sesuai dengan SOP,” tutup Pria.