YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menjadi salah satu dari tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia yang telah bisa melayani pencetakan sertifikat Apostille. Layanan tersebut dapat diakses di Ruang Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham DIY mulai Rabu (5/7/2023).
Sebelum adanya layanan pencetakan di Kantor Wilayah, sertifikat Apostille selama ini hanya bisa dicetak di Jakarta. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa Kanwil DIY siap menjadi percontohan penyelenggaraan layanan cetak Apostille di wilayah.
"Kita akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait layanan pencetakan Apostille," jelasnya.
Untuk diketahui, Apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler.
Segela keperluan untuk menunjang lancarnya layanan cetak sertifikat Apostille telah dipenuhi. Masyarakat di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya saat ini tidak perlu lagi ke Jakarta apabila ingin mencetak sertifikat Apostille, karena layanan sudah tersedia di Kanwil Kemenkumham DIY.
"Ini tentu sangat memudahkan bagi masyarakat," tambah Agung.
Sementara itu, Siti Khoiryah yang menerima layanan pencetakan Apostille di hari pertama ini menyampaikan rasa senangnya karena proses pencetakan Apostille menjadi lebih mudah.
"Sebuah terobosan yang sangat bermanfaat dan memudahkan saya dalam menerima layanan Apostille ini. Layanan di Kanwil Kemenkumham DIY ini bagus dan ramah," jelasnya.
Hadir dalam acara launching ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Tutik Nur Eni, beserta tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakart – Jogja Pasti Istimewa)