YOGYAKARTA - Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan sejumlah saran terkait penyusunan Raperda tersebut.
Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (6/12/2022). Kegiatan tersebut juga dihadiri Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida dan Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY yang tergabung dalam Tim Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat menyampaikan sejumlah saran, di antaranya diperlukan kajian mengenai urgensi pembentukan Raperda yang diuraikan dalam Naskah Akademik. Kajian tersebut dinilai akan dapat menjelaskan perlu atau tidaknya pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.
"Pembentukan Raperda ini harus memperhatikan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Materi muatannya pun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait, baik yang lebih tinggi maupun yang sejajar," ujar Tim Perancang.
Tim Perancang juga memberikan saran agar judul Raperda lebih memiliki konsep dasar yang jelas dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, perlu dicermati kembali kewenangan Pemerintah Kabupaten terkait urusan pemerintahan hingga materi tentang penyelenggaraan toleransi bermasyarakat.
"Substansi materi muatan dan asas pembentukan Perda harus memperhatikan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan," ungkapnya.
Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo, Muhadi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pemda Kabupaten Kulon Progo.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)