Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, Kemenkumham DIY Berikan Sejumlah Saran

raperda KP 0612 1

YOGYAKARTA - Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan sejumlah saran terkait penyusunan Raperda tersebut.

Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (6/12/2022). Kegiatan tersebut juga dihadiri Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida dan Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY yang tergabung dalam Tim Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat menyampaikan sejumlah saran, di antaranya diperlukan kajian mengenai urgensi pembentukan Raperda yang diuraikan dalam Naskah Akademik. Kajian tersebut dinilai akan dapat menjelaskan perlu atau tidaknya pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.

raperda KP 0612 2

"Pembentukan Raperda ini harus memperhatikan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Materi muatannya pun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait, baik yang lebih tinggi maupun yang sejajar," ujar Tim Perancang.

Tim Perancang juga memberikan saran agar judul Raperda lebih memiliki konsep dasar yang jelas dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, perlu dicermati kembali kewenangan Pemerintah Kabupaten terkait urusan pemerintahan hingga materi tentang penyelenggaraan toleransi bermasyarakat.

raperda KP 0612 3

"Substansi materi muatan dan asas pembentukan Perda harus memperhatikan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan," ungkapnya.

Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo, Muhadi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pemda Kabupaten Kulon Progo.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

raperda KP 0612 4

raperda KP 0612 5

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI