YOGYAKARTA – Salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY yaitu Bapas Kelas II Wonosari tengah merintis Griya Abhipraya Pandawa, sebagai tempat untuk mewujudkan Restorative Justice khususnya di wilayah Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani pada Rabu (29/3/2023) turun langsung meninjau Griya Abhipraya tersebut.
Sesuai maknanya yang terkandung Griya dalam bahasa Sansekerta berarti pemukman/rumah dan Abhipraya yang berarti harapan, Griya Abhipraya diharapkan menjadi sebuah sentra pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang dilakukan baik oleh para Pembimbing Kemasyarakatan maupun para Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Tak hanya itu, Griya Abhipraya juga disiapkan untuk penerapan Restorative Justice/Keadilan Restoratif jika sudah diberlakukan.
Gusti Ayu pada saat meninjau tempat tersebut menjelaskan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jajaran Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk mempersiapkan penerapan Restorative Justice/Keadilan Restoratif. Salah satunya dengan adanya Griya Abhipraya bisa dijadikan sebagai tempat untuk menjalankan pidana alternative jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sudah diberlakukan.
"Griya itu sendiri berarti rumah, dan Abhipraya artinya memiliki harapan. Griya Abhibrapya ini dimaksudkan agar klien Pemasyarakatan memiliki wadah untuk mewujudkan harapan hidupnya kembali," jelas Gusti Ayu.
Pada akhir kunjungan, Gusti Ayu memberikan penguatan pada jajaran Bapas Wonosari serta perwakilan Pokmas Lipas, Kimbis yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Gusti Ayu memberikan apresiasi dengan telah dirintisnya Griya Abhipraya Pandawa yang berlokasi di Ponjong, Gunung Kidul, Yogyakarta. Ia juga memberikan instruksi untuk segera mempersiapkan bahan untuk berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten terkait kerja sama program pembimbingan yang akan diberikan.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)