YOGYAKARTA - Dalam rangka pengimplementasian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pembinaan Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memperkuat pemahaman dan koordinasi terkait prosedur penanganan dugaan pelanggaran HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY. Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto, dalam sambutannya menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di wilayah kita, dan diharapkan setiap peserta dapat mengambil ilmu dan pengalaman yang bermanfaat untuk diterapkan," ujarnya di Wisma Tamu Ndalem Pengayoman, Yogyakarta, Rabu (25/09/2024
Purwanto menyampaikan pentingnya optimalisasi peran Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di setiap satuan kerja sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Ia menekankan perlunya para operator dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY untuk aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, keluarga warga binaan, serta pemohon pelayanan mengenai keberadaan dan fungsi Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. "Saya berharap kita semua dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam menangani pengaduan pelanggaran HAM agar setiap masyarakat yang membutuhkan dapat mendapatkan perhatian yang semestinya," jelasnya.
Kepala Bidang HAM juga menjelaskan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM serta timeline penyelesaian setiap tahapan penanganan laporan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam proses penyelesaian laporan dugaan pelanggaran HAM.
Peserta kegiatan ini merupakan perwakilan dari berbagai jabatan, termasuk Penyuluh Hukum, Analis Pengaduan Masyarakat, Analis Permasalahan HAM, dan Pejabat/Pegawai Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Rapat diakhiri dengan harapan agar semua pihak dapat berkolaborasi dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM dengan lebih efektif dan efisien.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)