YOGYAKARTA- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY menyelenggarakan kegiatan sosialisasi merek bagi pelaku usaha di wilayah DIY pada Jumat (19/07/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan merek bagi produk mereka.
Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti kuliner, fashion, dan kriya. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan materi tentang hak merek, manfaat perlindungan merek, dan cara mendaftarkan merek.
Menghadirkan Narsumber Pemeriksa Merek Ahli Madya DJKI Sartono, SH., MH. Para peserta dengan antusias bertanya mengenai
berbagai hal diantaranya apakah Perlindungan merek berlaku nasional atau tidak, Masa aktif perlindungan merek berapa lama, Merek yang dilindungi adalah logonya atau barang jualnya, Jika menggunakan merk yang mirip yang ada di mesin penelusuran, dan Ketika mendaftar merek harus disertakan surat pernyataan bahwa merek tersebut merupakan foto yang diambil sendiri.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha di DIY semakin memahami pentingnya perlindungan merek dan termotivasi untuk mendaftarkan merek mereka, ini juga merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY dalam memberikan layanan pendaftaran merek yang mudah dan cepat bagi pelaku usaha di DIY.