YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan sosialisasi mengenai pedoman teknis (juknis) pengelolaan kearsipan dan tata naskah dinas serta pemusnahan arsip. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (10/07/2024) di Aula Kanwil Kemenkumham DIY.
Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY, serta dari unit pelaksana teknis (UPT) di bawahnya. Narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Biro Umum, ANRI dan Arsiparis Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik dan benar merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi organisasi. Arsip merupakan bukti otentik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
"Arsip yang dikelola dengan baik dapat membantu organisasi dalam mengambil keputusan yang tepat," ujar Topan.
Topan berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam mengelola arsip dengan baik dan benar.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Penghargaan Kearsipan dari Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham kepada Unit Pelaksana Teknis jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DIY yakni kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sebagai Unit Kearsipan UPT Keimigrasian terbaik Peringkat II Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di lingkungan Kemenkumham tahun 2023 dan juga kepada Bapas Kelas I Yogyakarta sebagai Unit Keasipan UPT Pemasyarakatan Terbaik Peringkat II Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kemenkumham tahun 2023.
Jumlah arsip yang dimusnahkan oleh Unit Kearsipan Kantor Wilayah adalah sejumlah 4954 berkas, secara simbolis di kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan arsip oleh Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, dan Kepala Bidang Hukum Hamdan, dengan disaksikan oleh Tim Unit Kearsipan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Diakhir diberikan mareri oleh narasumber terkait Sosialisasi Permenkumham Nomor : 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY, sehingga dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi organisasi.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa