YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pendampingan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta (Kanim Yogyakarta) dalam rangka penilaian Indeks Pelayanan Publik, Senin (5/8/2024). Penilaian ini merupakan bagian dari evaluasi Reformasi Birokrasi General yang dilakukan oleh Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Kanim Yogyakarta kepada masyarakat, serta untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Penilaian Indeks Pelayanan Publik ini menjadi salah satu indikator penting dalam proses reformasi birokrasi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintah.
Dalam pendampingan ini, Kanwil Kemenkumham DIY berperan aktif dalam memberikan bimbingan dan dukungan kepada Kanim Yogyakarta untuk memastikan bahwa seluruh aspek pelayanan publik dapat dievaluasi dengan baik. Hal ini meliputi pemenuhan standar pelayanan, kualitas interaksi dengan masyarakat, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, mendukung penuh peningkatan kualitas pelayanan publik jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta tersebut. "Kami berkomitmen untuk mendukung Kanim Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penilaian ini merupakan kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses yang ada, serta untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi harapan masyarakat," jelasnya secara terpisah.
Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY dan Kanim Yogyakarta. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam perbaikan berkelanjutan terhadap pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Kanim Yogyakarta dapat mempertahankan dan meningkatkan Indeks Pelayanan Publik dengan kategori A/Pelayanan Prima, serta memperkuat komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)