YOGYAKARTA– Tim Penyuluh Hukum Zona Sleman memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu(16/10/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hak-hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum.
Dalam penyuluhan tersebut, Y. Toni Ritanto memaparkan dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Sementara itu, Galih Pambaru menjelaskan mengenai program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, termasuk bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga binaan akan bahaya narkoba dan mendorong mereka untuk menjalani rehabilitasi. Selain itu, penyuluhan tentang bantuan hukum juga diharapkan dapat memberikan harapan bagi warga binaan untuk memulai hidup baru setelah menjalani masa pidana.