GUNUNGKIDUL — Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema "Pembentukan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum dan Pencegahan serta Dampak Hukum Pinjaman Online Ilegal". Acara ini berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, di Balai Kalurahan Wunung, Wonosari, Gunungkidul, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk warga, tokoh masyarakat, dan perangkat Kalurahan Wunung. Antusiasme peserta terlihat sejak awal acara, menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu hukum yang diangkat, terutama terkait maraknya pinjaman online ilegal yang sering kali menjebak masyarakat.
Penyuluhan ini dipandu oleh Tim Zona Gunungkidul yang terdiri dari Dwi Mardiyani, Sri Sulistyowati, Heriyanto, Misbakhul Munir, dan Rudy Susatyo. Sebagai narasumber utama, Heriyanto dan R. Misbakhul Munir menyampaikan materi yang edukatif dan relevan dengan kondisi terkini.
Heriyanto dalam paparannya menjelaskan pentingnya pembentukan Kelurahan Sadar Hukum sebagai upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum.
“Kami ingin masyarakat memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah hukum secara mandiri, baik melalui pembentukan kelompok sadar hukum maupun melalui pemahaman terhadap risiko hukum, seperti dalam kasus pinjaman online ilegal,” ujar Heriyanto.
Sementara itu, R. Misbakhul Munir mengupas tuntas bahaya pinjaman online ilegal, mulai dari cara kerja yang manipulatif hingga dampaknya yang dapat menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara intimidasi dan melanggar hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada dan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti tidak terdaftar di OJK, memberikan bunga yang sangat tinggi, dan akses ke data pribadi tanpa izin,” tegas Munir.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham DIY berharap masyarakat Kalurahan Wunung semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menghindari jeratan pinjaman online ilegal.
“Kami ingin masyarakat di Gunungkidul, khususnya Kalurahan Wunung, menjadi pelopor dalam kesadaran hukum. Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum adalah langkah awal yang sangat strategis,” ujar Dwi Mardiyani, salah satu penyuluh.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana masyarakat diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait masalah hukum yang mereka hadapi. Respon positif dari peserta menjadi bukti keberhasilan acara ini dalam membangun dialog hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan kegiatan seperti ini, Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, mendorong pembentukan masyarakat yang sadar hukum, dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan tertib.