YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024, yang merupakan hasil kerja sama antara Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin(18/11/2024) hingga Rabu (20/11/2024), bertempat di The Alana Hotel and Convention Center, Yogyakarta.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Mahkamah Konstitusi, akademisi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), perwakilan platform digital, serta praktisi hukum, diawali dengan sambutan dan pembukaan dari Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Bapak Fajar Laksono.
Dalam kesempatan tersebut, Keynote Speech disampaikan oleh Bapak Mahfud MD, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Dalam pidatonya, Mahfud menyampaikan berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan MK di Indonesia
FGD terbagi dalam empat klaster, yaitu:
Klaster I membahas putusan terkait pemaknaan ulang konsepsi "dungu, sakit otak atau mata gelap" dalam konteks pengampuan.
Klaster II membahas pengaturan badan hukum usaha bersama berdasarkan Undang-Undang, terkait dengan Putusan MK No. 32/PUU-XVIII/2020.
Klaster III mengupas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, serta larangan penambangan mineral pada wilayah pesisir.
Perwakilan dari Subbid AHU Kanwil DIY berpartisipasi membahas pengaturan badan hukum usaha bersama berdasarkan Undang-Undang, terkait dengan Putusan MK No. 32/PUU-XVIII/2020. Dalam sesi ini, dibahas berbagai isu seperti kerugian konstitusional yang dialami pemohon yang mendasari judicial review, serta implikasi hukum dari Putusan MK tersebut.
Sedangkan Perwakilan dari Subbid KI Kanwil Kemenkumham DIY bergabung pada Klaster IV yang membahas larangan pengelola platform digital berbasis User Generated Content (UGC) untuk membiarkan penjualan dan penyebaran barang pelanggaran hak cipta, sebagaimana tercantum dalam Putusan MK No. 84/PUU-XXI/2023.
Salah satu hasil diskusi dari Kluster II adalah terkait kewajiban pemerintah untuk menyusun undang-undang yang mengatur pembentukan badan usaha perasuransian yang bersifat mutual.
Hasil FGD pada klaster IV menghasilkan hasil dimana Pemerintah melalui DJKI menyampaikan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mengajukan revisi UU hak cipta sebagai prioritas pada tahun 2025 dan turut serta mensosialisasikan putusan MK tersebut kepada stakeholder terkait.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta turut mengoptimalkan sosialisasi terkait kebijakan ini, khususnya mengenai hak cipta musik. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang implementasi kebijakan baru, serta untuk memantau potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya peraturan Badan Hukum dan perlindungan hak cipta, serta memberikan dampak positif dalam penegakan Hukum terkait Badan Hukum Usaha dan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Hadir sebagai perwakilan kanwil Kemenkumham DIY Syiwi Anggareni, Thoyyib Hadi Fansuri, dan Sakti Maulana.