BANTUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menggelar sosialisasi layanan keimigrasian terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada mahasiswa dan masyarakat di Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD), Sewon, Bantul, Jumat (15/9/2023).
Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi layanan keimigrasian kepada masyarakat adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan TPPO melalui pelaksanaan fungsi layanan keimigrasian.
Selain itu dengan adanya sosialisasi ini juga bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia. "Maka dalam rangka pencegahan dan penanganan TPPO diperlukan langkah konkret dan komprehensif guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan internasional," ujar Agung Rektono.
Dengan adanya sosialisasi yang efektif tentang tindak pidana perdagangan orang sangat penting dalam upaya melawan kejahatan ini. Melibatkan masyarakat dalam pemahaman dan tindakan pencegahan dapat membantu mengurangi risiko perdagangan orang, melindungi korban, dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana ini diadili dengan tegas sesuai dengan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan pihak STTKD atas terselenggaranya sosialisasi ini. "Dengan adanya sosialisasi layanan keimigrasian ini, kami berharap informasi yang terkait dengan keimigraisan bisa dipahami oleh masyarakat," ucap Yani.
Materi Pencegahan dan Penanganan TPPO disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya Agung Sampurno. Agung menekankan pentingnya koordinasi seluruh pihak, tak terkecuali di lingkungan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah TPPO. Selain itu, Agung Sampurno juga menjelaskan terkait paspor sebagai dokumen yang sah jika Warga Negara Indonesia (WNI) bepergian ke luar negeri.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Zamroni, serta Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kurnia Dwi Nastiti.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa