YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Rapat Pelaksanaan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM pada Jumat (15/9/2023).
Acara ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat internalisasi pelayanan publik berbasis HAM bagi jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.
Kepala Bidang HAM, Purwanto dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY telah menerapkan pelayanan publik berbasis HAM. Fasilitas-fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis HAM telah dipenuhi.
“Pelayanan publik saat ini harus memperhatikan hak asasi manusia”, jelasnya.
Seluruh satuan kerja harus dapat menerapkan prinsip non diskriminatif dalam menyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan semangat perubahan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Dhamayanti menyampaikan bahwa hak asasi manusia telah melakat terhadap manusia. Maka dari itu, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
“Pelayanan publik berbasis HAM sebagai wujud penghormatan atas hak yang melekat secara hakiki pada setiap diri manusia tanpa terkecuali”, jelasnya.
Hadir dalam acara ini jajaran pejabat struktural dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis serta seluruh operator pelayanan publik berbasis HAM.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa