YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Hadir dan mengikuti Pelatihan Lanjutan Kurator dan Pengurus HKPI Pada Kamis (29/08/2024) di Hotel Grand Zuri. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Meidy Firmansyah, ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya untuk memperkuat kepercayaan diri para peserta. “Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi kurator dan pengurus dalam menghadapi tantangan di lapangan,” ujarnya.
Materi pelatihan yang disampaikan pun sangat beragam dan relevan dengan kebutuhan para peserta. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi SH., M. Hum., Dekan Fakultas Hukum UII, memaparkan secara mendalam mengenai isu implementasi jaminan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan eksekusinya. Sementara itu, Dr. Soedeson Tandra SH., M. Hum., membahas tentang eksekusi jaminan perbankan dalam kepailitan.
Diskusi yang berlangsung hangat setelah setiap sesi pemaparan materi menunjukkan antusiasme para peserta dalam menggali lebih dalam terkait materi yang disampaikan.
Pada sesi penutupan, Direktur Perdata Direktorat AHU, Bapak Constantius Kristomo SS.MH., menyampaikan pentingnya penyesuaian dan pemutakhiran aturan hukum kepailitan UU No. 37/2004. Beliau juga menyoroti beberapa permasalahan dalam praktik pelaksanaan UU tersebut, seperti rendahnya recovery rate, kurangnya kooperatif dari debitur dan kreditur, serta biaya kepailitan yang cukup tinggi.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan kualitas pelayanan kurator dan pengurus semakin meningkat, sehingga proses kepailitan dapat berjalan lebih efisien dan efektif.