YOGYAKARTA – Setelah menyelenggarakan FGD Aplikasi SIPIDU, Penguatan UPG, dan Penyuluhan Anti Korupsi, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM melakukan Monitoring dan evaluasi Penanganan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, WBS, UPG dan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta pada UPT di wilayah Sleman. UPT yang dikunjungi diantaranya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan Lapas Kelas IIB Sleman.
Pelaksanan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk penanganan pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat serta pelaporan gratifikasi sehingga ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY dapat menerapkan nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik Kemenkumham terutama layanan keimigrasian dan pemasyarakatan..
Tim diajak berkeliling area pelayanan hingga mengamati ruang layanan pengaduan. Selain itu, tim meninjau berbagai inovasi pelayanan yang telah dilakukan serta hambatan yang dihadapi satuan kerja dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Dalam pemantauannya di Kanim Kelas I TPI Yogyakarta tim memperoleh informasi terkait berbagai saluran pengaduan, termasuk hotline melalui layanan WhatsApp, email, dan aplikasi khusus pengaduan salah satunya adalah SP4N-LAPOR! dan inovasi layanan melalui SEPAKAT KARYO. Sedangkan di Lapas Sleman, tim meninjau berbagai fasilitas pengunjung hingga ke blok tahanan yang ada di dalam Lapas.
Ketua Tim Monev, Bramantyo menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik utamanya penanganan pengaduan dan gratifikasi perlu terus ditingkatkan dan apabila ada rekomendasi perbaikan perlu segera ditindaklanjuti.
“Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan gratifikasi, pengaduan, dan anti korupsi ini diharapkan memberikan hasil yang optimal. Perlunya mencermati adanya pengaduan dan saran atau masukan dari stakeholder agar ditindaklanjuti dengan segera untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kredibel sesuai dengan tata nilai Kemenkumham,” ujarnya, Kamis (30/05/2024).
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menegaskan komitmen seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang tidak diskiriminatif bagi masyarakat. "Seluruh satuan kerja kita wajib menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM. Jangan sampai ada perilaku diskriminatif bagi masyarakat", tegasnya.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)