SLEMAN - Kanwil Kemenkumham DIY memberikan penyuluhan hukum para WBP Lapas Kelas IIB Sleman. Penyuluhan hukum dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Penyuluh Madya Sudi Wastuti dan pertama Galih Pambaru Wibawanto, Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Sudi Wastuti sampaikan materi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenai pengertian kekerasan dalam rumah tangga, penyebab kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, serta perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Pada kesempatan tersebut, Galih menyampaikan materi Problematika dan Pidananya Main Hakim Sendiri mengenai penyebab terjadinya main hakim sendiri, faktor psikologis yang mempengaruhi pelaku, sanksi pidana bagi pelaku, unsur-unsur obyektif tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, dan unsur-unsur obyektif tindak pidana kekerasan dalam Pasal 170 KUHP.
Kemudian dilakukan penayangan film pendek yang bertema Kekerasan Dalam Rumah Tangga agar peserta mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan diikuti WBP Lapas Kelas IIB Sleman yang terdiri atas 25 orang.
[carousel style="3" source="directory: images/2024/03/06_luhkum" limit="3" items="4" title="no" title_link="no" intro_text="no" arrows="yes" arrow_position="top-right" lazyload="yes" loop="yes"]
Editor: MMR
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)