YOGYAKARTA – Kanwil menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham DIY pada hari Selasa (05/03/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Kus Aprianawati, beserta Tim Kanwil Kemenkumham DIY. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah DIY, akademisi, dan pakar hukum.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas dan keberhasilan Perda yang telah diberlakukan di wilayah DIY. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk merumuskan rekomendasi dan masukan kepada Pemerintah DIY dalam rangka penyusunan Perda yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Kus Aprianawati menyampaikan bahwa Anev Perda merupakan kegiatan yang penting untuk memastikan bahwa Perda yang telah diundangkan dapat mencapai tujuannya dengan baik.
“Anev Perda ini penting untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dan keberhasilan Perda yang telah diberlakukan,” ujar Kus.
Diharapkan melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham DIY dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas Perda di wilayah DIY.
[carousel style="3" source="directory: images/2024/03/05_anev" limit="3" items="4" title="no" title_link="no" intro_text="no" arrows="yes" arrow_position="top-right" lazyload="yes" loop="yes"]
Kontributor: HKN
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)