YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham dalam rangka pendampingan penyusunan pagu indikatif tahun 2025. Kunjungan ini berlangsung pada hari Kamis, (13/06/2024), di Ruang Kepala Kanwil Kemenkumham DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY,Agung Rektono Seto menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Direktorat Jenderal PP dan berharap agar pendampingan ini dapat membantu Kanwil Kemenkumham DIY dalam menyusun pagu indikatif yang lebih baik dan akurat.
"Saya yakin bahwa dengan adanya pendampingan ini, Kanwil Kemenkumham DIY akan dapat menyusun pagu indikatif 2025 dengan lebih baik dan akurat, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham DIY secara optimal." ujar Agung.
Kepala Bagian Program dan Anggaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Nofitri Anna Maria Simandjuntak menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal PP berkomitmen untuk membantu Kanwil Kemenkumham DIY dalam menyusun pagu indikatif 2025. Beliau juga berharap agar Kanwil Kemenkumham DIY dapat memanfaatkan pendampingan ini dengan sebaik-baiknya.
Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, Kanwil Kemenkumham DIY dapat menyusun pagu indikatif 2025 dengan lebih baik dan akurat, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham DIY secara optimal.
Agung Rektono Seto menyampaikan harapannya agar Kanwil Kemenkumham DIY dapat terus menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal PP dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan dan pagu indikatif.