YOGYAKARTA_Menjelang penyelenggaraan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) mengadakan Sosialisasi Monev Tahun 2022 sebagai tahap awal persiapan bagi seluruh badan publik se-DIY, salah satunya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY sebagai peserta kategori instansi vertikal. Kegiatan diadakan secara daring bertempat di Ruang Kresna Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Selasa (22/3).
Dibuka oleh Wakil Ketua KID DIY, Agus Purwanta, menyampaikan hasil monev tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, dimana tahun 2020 yang lalu Badan Publik dengan kategori Informatif baru 8,09% atau 31 Badan Publik dari 383 Badan Publik yang ada di DIY. Di tahun 2021 meningkat menjadi 23,24%. “Harapannya di tahun 2022 ini Badan Publik yang informatif semakin meningkat tajam, dan untuk pelaksanaan Monev tahun 2022 ini sudah mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) yang baru yaitu PERKI Nomor 1 Tahun 2021,” tutur Agus.
Tujuan diadakannya Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik antara lain untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, menjadikan monev sebagai bahan masukan bagi Lembaga/Pemkot/Pemda/Pemkab, serta melakukan pemeringkatan dan kejuaraan terhadap badan publik, ungkap Ketua KID DIY, Moh. Hasyim dalam pemaparannya.
Hasyim menambahkan, perbedaan mendasar pada Monev tahun 2021 dan 2022 adalah pada tahun 2022 ini Badan Legislatif/DPRD tidak masuk dalam Monev, sehingga kategori Badan Publik yang dimonev dari total 10 kategori menjadi 9 kategori.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Program dan Humas, F. Surya Kumara beserta jajaran operator kehumasan.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta-Jogja Pasti Istimewa)
#MonevKIP2022
#KemenkumhamPasti