Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY Aktif Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, 127 Pekerja Migran Non Prosedural Telah Dicegah

migran3

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif dari tindak pidana perdagangan orang. Pada Kamis (13/6/2024) Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus melaksanakan dialog dan sharing dengan masyarakat di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul membahas tentang peran pelayanan dan pengawasan imigrasi.

Yani Firdaus menyampaikan kepada masyarakat yang hadir untuk senantiasa berhati-hati jika ada tawaran kerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, tawaran menggiurkan seperti itu hanyalah modus yang dimanfaatkan segilintir kelompok demi mencari keuntungan.

“Apabila ada yang menawarkan kerja dengan gaji tinggi di luar negeri namun tidak prosedural jangan pernah percaya. Itu adalah salah satu indikasi modus perdagangan manusia. Imigrasi mempunyai peran disini karena setiap WNI yang akan ke luar negeri harus melalui pemeriksaan”, jelasnya.

Jajaran imigrasi di DIY hingga bulan Juni 2024 ini telah melakukan penundaan keberanagkatan ke luar negeri terhadap 127 orang. Hal ini dilakukan karena dalam prosesnya ada indikasi di luar negeri akan menjadi pekerja migran non prosedural.

“Di tahun 2024 sampai bulan Juni tercatat sudah 127 orang yang kita tunda keberangakatannya. Ini adalah salah satu upaya imigrasi mencegah perdanganan manusia karena tidak menggunakan prosedur yang sesuai aturan”, tambah Yani Firdaus.

Yani Firdaus kemudian menceritakan bahwa salah satu kasus yang baru saja diungkap terakhir pada periode Mei lalu. Imigrasi bersama stakeholder terkait melakukan pengungkapan terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Yogyakarta International Airport. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Kulonprogo karena masuk dalam ranah pidana.

“Itu adalah contoh bahwa perdagangan manusia itu ada di sekitar kita. Masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran sehingga tidak terjebak dalam iming-iming demikian”, jelas Yani Firdaus.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menghimbau kepada seluruh masyarakat di DIY yang akan bekerja di luar negeri untuk dapat diurus sesuai prosedur. Tidak hanya terbatas pada kerja, modus perdagangan manusia juga dapat dilakukan dengan magang.

“Jangan sampai keluarga kita menjadi korban karena tergiur iming-iming proses cepat, gaji tinggi, namun pada akhirnya menyesal karena tidak sesuai dengan ekspektasi”, jelas Agung Rektono Seto.

Imigrasi begitu masif melakukan pencegahan karena selain mempunyai tugas pelayanan juga wajib melakukan pengawasan.

migran2

migran1

Humas Kanwil Kemenkumham DIY

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI