YOGYAKARTA - Pada hari Senin, 14 Oktober 2024, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan enam kegiatan rapat yang berfokus pada harmonisasi Raperda dan fasilitasi bersama pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Kegiatan pertama adalah pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Pengarustamaan Gender, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Nakula, Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kulon Progo.
Selanjutnya, di Ruang Rapat Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta, diadakan pematangan materi untuk Rancangan Peraturan Wali Kota terkait Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum PDAM Tirtamarta.
Rapat ketiga merupakan finalisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang diadakan di Rumah Makan Ingkung Grobog, Timoho, Yogyakarta.
Kegiatan keempat adalah pembahasan Raperda Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk penanganan malaria dan tuberkulosis di Ruang Rapat Unit 8, Komplek Kepatihan DIY.
"Tentu ini adalah bagian dari sinergi yang baik antara Kanwil dan Pemda", ungkap Wisnu Indaryanto salah satu perancang peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Rapat Evaluasi Penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) berlangsung di Ruang Rapat Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian Kabupaten Sleman.
Akhirnya, paparan mengenai laporan dan draf Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan disampaikan di Ruang Rapat Bapemperda, Gedung DPRD DIY.
Dokumentasi pendukung dari seluruh kegiatan ini juga disampaikan. Kegiatan ini mencerminkan komitmen dalam meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan publik di DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY