YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima audiensi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Pertemuan ini membahas potensi kekayaan intelektual yang ada di DIY hingga terkait komersialisasinya.
Audiensi dilaksanakan secara virtual pada Kamis (31/8/2023). Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Rustam Efendi menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui bagaimana potensi kekayaan intelektual di DIY, pelanggaran dan upaya penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, hingga komersialisasi kekayaan intelektual di DIY.
"Kekayaan intelektual masuk dalam RPJMN, jadi ini menjadi PR kita bersama. Kami pun menyadari bahwa belum yang menyadari arti penting KI ini. Pemerintah concern untuk mengangkat mereka, kita dorong untuk lebih baik lagi," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto selanjutnya menjelaskan pendaftaran kekayaan intelektual di DIY yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, potensi kekayaan intelektual, kolaborasi Kanwil Kemenkumham DIY dengan Pemda DIY dalam hal pelindungan kekayaan intelektual, hingga upaya komersialisasi kekayaan intelektual di DIY.
"Kami tentu mendukung pertumbuhan UMKM dan pertumbuhan kekayaan intelektual di DIY. Dalam pengembangan kekayaan intelektual, kami banyak berkoordinasi dengan Pemda dan akademisi, juga melakukan pendampingan ke masyarakat," jelas Agung.
"Semoga Bapak dan Ibu bisa berkunjung ke Yogyakarta dan melihat langsung sentra-sentra ekonomi kreatif di sini," lanjutnya.
Pihak Kemenko Marves pun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY di bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dan Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)