YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) menggelar rapat paripurna dalam acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Kamis (31/8/2023). Acara ini diselenggarakan di Gedung DPRD DIY.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD DIY pengganti antar waktu telah menjadi mekanisme prosedur yang harus dilakukan. Pergantian antar waktu ini dapat terjadi karena berbagai hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Semoga para anggota DPRD pengganti antar waktu ini dapat melanjutkan perjuangan untuk membawa amanah dari masyarakat", jelasnya.
Sikap amanah dan integritas menjadi kunci penting bagi para wakil rakyat untuk dapat meneruskan aspirasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Program dan Humas, F. Surya Kumara.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa