YOGYAKARTA - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY menjadi narasumber dalam Workshop Polisi Pamong Praja Perempuan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Konrad Adenaur Stiftung Jerman Perwakilan Indonesia dan Timor Leste.
Workshop Polisi Pamong Praja Perempuan dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Riss, Selasa (7/11/2023). Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Anastasia Rani Wulandari bertindak sebagai narasumber dan memaparkan materi bertema Satpol PP Istimewa.
Rani menyampaikan pentingnya pemahaman hukum dan HAM dalam konteks pelaksanaan tugas Satpol PP. Pemahaman ini dinilainya penting karena sebagai penegak Perda dan Perkada, Satpol PP berperan menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
"Peran ini dapat terlaksana dengan baik apabila Polisi Pamong Praja mampu menginternalisasi nilai-nilai HAM dalam penerapan aturan hukum," ujar Rani.
Ia juga menyampaikan tentang tata nilai budaya Yogyakarta yang tercantum dalam Perda DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta, sebagai salah satu contoh internalisasi nilai-nilai HAM yang terkandung dalam nilai budaya.
"Tata Nilai Budaya, khususnya tata nilai kemasyarakatan dan tata nilai mata pencaharian, dapat menjadi teladan bagi daerah lain untuk mengadopsi nilai-nilai budaya lokal dalam menegakkan Perda dan Perkada," jelasnya.
Tak hanya itu, Rani juga menyampaikan mengenai penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang harmonis dan humanis.
Kegiatan ini diikuti perwakilan Polisi Pamong Praja Perempuan dari 25 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Penjelasan Rani menginspirasi para peserta untuk menerapkan Tata Nilai Budaya di daerahnya masing-masing.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)