YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY terus aktif berperan dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah (perda).
Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:
* Rapat Pengharmonisasian Raperbup Kulon Progo: Tim dari Kemenkumham DIY telah memberikan pendampingan dalam penyusunan beberapa rancangan peraturan bupati (raperbup) di Kabupaten Kulon Progo, di antaranya terkait tarif layanan diklat, insentif fiskal pajak minerba, dan perubahan peraturan DPRD.
* Koordinasi Penyusunan Raperda KLA: Kemenkumham DIY turut terlibat dalam pembahasan laporan antara penyusunan naskah akademik dan raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Gunungkidul.
* Pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO: Tim telah membahas naskah akademik dan raperda tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bersama DPRD DIY.
* Penyempurnaan Raperda Provinsi Layak Anak: Kemenkumham DIY juga memberikan masukan terkait penyempurnaan draft naskah akademik dan raperda tentang Provinsi Layak Anak.
"Kegiatan-kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham DIY dalam mendukung tertibnya pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Dengan memberikan pendampingan teknis, diharapkan perda yang dihasilkan dapat memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Meidy Firmansyah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY
Diharapkan dengan adanya fasilitasi ini, proses pembentukan perda di wilayah DIY dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, diharapkan perda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.