Yogyakarta – Dalam upaya memperkuat landasan hukum yang berkualitas, Kanwil Kemenkum DIY melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) menggelar tujuh rapat strategis pada Rabu (18/12/2024). Agenda ini bertujuan untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (raperda), peraturan gubernur (rapergub), peraturan bupati (raperbup), serta peraturan wali kota (raperwal) di DIY.
Berbagai isu penting menjadi fokus pembahasan, di antaranya:
- Harmonisasi Raperbup terkait peta batas empat kalurahan di Kapanewon Sanden, Bantul.
- Tindak lanjut pembahasan Raperbup tentang Rencana Aksi Sumbu Filosofi di Kabupaten Bantul.
- Pembahasan Raperwal pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta.
- Penyempurnaan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah.
- Penyempurnaan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Fasilitasi Raperwal tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota Yogyakarta.
- Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya di Kabupaten Bantul.
Rapat-rapat ini tidak hanya menjadi wadah diskusi intensif tetapi juga mencerminkan sinergi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan legislatif untuk menciptakan regulasi yang responsif dan solutif.