YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Diskusi Legal Drafting Pembentukan Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Acara ini diselenggarakan di Hotel Sagan Heritage Yogyakarta pada Selasa (26/3/2024).
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara otomatis berimplikasi pada ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah. Kondisi ini tentu memerlukan sharing diskusi dalam rangka untuk melakukan pendalaman materi.
"Diskusi hari ini dalam rangka sharing sekaligus akan memberikan tambahan ilmu pengetahuan kepada kita semua, khsusunya dalam hal pembentukan Peraturan Daerah pasca lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023", ungkap Kus Aprianawati selaku Kepala Bidang Hukum.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas bagi para perancang peraturan perundang-undangan sangat penting untuk terus meningkatkan kualitas ke depannya.
"Acara diskusi sharing seperti ini sangat baik karena akan mendorong peningkatan kapasitas bagi para perancang peraturan perundang-undangan", jelasnya.
Narasumber dalam acara ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto dan Sub Koordinator Kelompok Substansi Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Sleman Hendra Adi Riyanto.
Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Iswanti beserta seluruh perancang peraturan perundang-undangan.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa