YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY turut serta dalam kegiatan Seminar Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan Indikator Non e-Purchasing, Non e-Tendering, e-Kontrak dan SiRUP. ITKP sendiri merupakan salah satu aspek yang dinilai dalam Penilaian Reformasi Birokrasi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM ini diselenggarakan secara virtual, Selasa (22/2/2022). Kepala Divisi Administrasi, Faisol Ali bersama Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Yudi Arto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti secara virtual dari Ruang Legal Drafter.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham, Iwan Santoso, yang terus mengimbau dan memberikan dorongan kepada PPK dan Pejabat Pengadaan untuk terus mengutamakan produk dalam negeri. Iwan juga mendorong peningkatan pemanfataan teknologi dalam pengadaan barang/jasa dan memaksimalkan penggunaan SPSE yang telah disempurnakan.
"PPK diwajibkan melakukan E-Kontrak sebagai dasar pembuatan paket baru. Tanpa mengisi E-kontrak, maka tidak akan dapat membuat paket-paket pekerjaan pengadaan. Penilaian minimal baik akan dapat dicapai dengan mamaksimalkan sinergi dan kolaborasi seluruh komponen pengadaan," ujar Iwan.
Kadiv Administrasi menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengirim surat kepada para PPK sebagai pengingat untuk tidak lupa melakukan pengisian E-Kontrak. Selanjutnya, peserta seminar menerima materi tentang Non E-Purchasing, Non e-Tendering, E-Kontrak, dan SiRUP dengan narasumber dari LKPP.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)