KULON PROGO - Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan kegiatan Razia di Rutan Kelas IIB Wates. Razia dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Lapas/Rutan/LPKA yang Bersih dari Narkoba, HP, dan Pirantinya (Bersinar Hatinya), khususnya di wilayah DIY.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (22/2/2022) itu diawali dengan penggeledagan di seluruh kamar di Wisma Merbabu dengan sasaran Narkoba, HP dan Pirantinya, serta senjata tajam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Berdasarkan hasil penggeledahan kamar maupun badan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tidak ditemukan barang-barang terlarang tersebut.
Peninjauan sarana pemenuhan hak-hak WBP juga dilakukan dengan meninjau langsung pada dapur, poliklinik, serta ruang sidang online yang digunakan selama pandemi Covid-19. Guna memastikan petugas maupun WBP Rutan Wates bersih dari Narkoba, dilakukan juga tes urine dengan mengambil sampel secara acak masing-masing 10 orang Petugas dan 5 orang WBP dengan hasil seluruhnya negatif.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, M. Akhyar, menggali informasi dari WBP dan menanyakan perihal pemenuhan hak-hak WBP, sekaligus sosialisasi prosedur pemenuhan hak-hak reintegrasi sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Yantah Watkeshab Lola Basan Baran dan Keamanan, Ganang Utoyo, Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, Desy Afneliza, Kasubbid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Mirna Pandanwangi, serta JFU dan JFT Divisi Pemasyarakatan DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)