YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Optimalisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Mendorong Akses Pembiayaan UMKM. Acara ini diselenggarakan di Hotel Eastparc Yogyakarta pada Senin (6/3/23).
Secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain. Namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
Koordinator Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Umum Ditjen AHU, Endah Widyaningsih dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan untuk menambah tambahan pemahaman bagi masyarakat.
"Harapannya adalah fidusia ini akan dapat membantu untuk kemajuan UMKM", jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan bahwa di tahun 2022 lalu jumlah jaminan fidusia di DIY sebanyak 87 ribu. Sementara untuk tahun 2023 per Maret sudah mencapai 14 ribu.
"Masyarakat jangan sampai ragu untuk memanfaatkan jaminan fidusia guna melakukan pembiayaan", jelasnya.
Sementara itu Diretur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan penyusunan RUU Jaminan Benda Bergerak. RUU ini akan memperluas obyek jaminan fidusia tidak terbatas hanya pada mobol dan motor.
"Salah satu upaya optimalisasi ini dilakukan dengan penyusunan RUU Jaminan Benda Bergerak untuk memperluas obyek jaminan", jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, jajaran pejabat struktural dan fungsional, beserta seluruh peserta. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari stakeholder terkait.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa