YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, bersama dengan Kanwil Kemenkumham DIY, sukses menggelar sosialisasi Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Tjokro Style Yogyakarta ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Kepala Sekolah-Sekolah Inklusi, dan Tim Penyuluh Hukum zona Kota Kanwil Kemenkumham DIY.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Ibu Wulan, menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan Yogyakarta sebagai kota yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
"Perda Nomor 4 Tahun 2019 merupakan komitmen kita untuk memberikan jaminan atas hak-hak penyandang disabilitas. Melalui sosialisasi ini, kita berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," ujarnya.
Narasumber yang hadir, yakni Dwi Retno Widati (Penyuluh Hukum zona kota Kanwil Kemenkumham DIY) dan FX Wisnu, S.H., M.H. (Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta), memberikan paparan yang mendalam mengenai isi Perda Nomor 4 Tahun 2019. Materi yang disampaikan mencakup latar belakang historis, tujuan, serta ruang lingkup dari peraturan daerah ini. Selain itu, para peserta juga diajak untuk memahami lebih dalam mengenai hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah pentingnya keseragaman data penyandang disabilitas dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan penyandang disabilitas dapat terakomodasi dengan baik, terutama dalam hal aksesibilitas dan pemenuhan sarana prasarana. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan inklusi juga menjadi sorotan utama, dimana peserta diajak untuk membahas ketersediaan sekolah inklusi yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Yogyakarta sebagai kota yang inklusif. Pemerintah Kota Yogyakarta dan seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk terus berupaya dalam melaksanakan dan mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019, sehingga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal.