YOGYAKARTA - Dalam rangka memperkuat pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta menggelar Penyuluhan Hukum terkait Sosialisasi Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019. Acara yang berlangsung di Hotel Tjokro Style Yogyakarta pada Rabu (11/09/2024) tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Kepala Sekolah-Sekolah Inklusi, serta Tim Penyuluh Hukum zona Kota dari Kanwil Kemenkumham DIY.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Wulan, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Yogyakarta sebagai kota inklusi dan ramah disabilitas. "Yogyakarta harus menjadi kota yang inklusif, di mana penyandang disabilitas bisa mengakses berbagai layanan dengan lebih mudah. Perda ini merupakan langkah awal untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan," ujarnya.
Pada sesi materi, Dwi Retno Widati, Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham DIY, memberikan penjelasan mendalam terkait isi dan implementasi Perda tersebut. Ia menekankan bahwa Perda No. 4 Tahun 2019 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat dari beberapa undang-undang yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Perda ini tidak hanya memajukan hak-hak penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan perlindungan dan aksesibilitas mereka di berbagai bidang kehidupan," jelas Retno.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Fx. Wisnu, juga menyoroti pentingnya keseragaman data penyandang disabilitas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyediaan sarana prasarana yang memadai. Menurutnya, dukungan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi serta aksesibilitas di bidang lainnya sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak mereka secara merata.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen semua pihak dalam mendukung Yogyakarta sebagai kota yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)