YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY bersama stakeholder menggelar operasi pengawasan bagi orang asing pada Rabu (12/6/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian komitmen jajaran imigrasi di DIY untuk melakukan upaya deteksi dini guna mengantisipasi tindak pidana oleh orang asing.
Operasi pengawasan orang asing dilaksanakan dengan metode mendatangi langsung beberapa target yang telah dilakukan pemetaan sebelumnya. Pada kesempatan kali ini ada beberapa perusahaan yang didatangi seperti PT Esri HomeDeco, Batik Story by Juliette, PT Tresna Kasih Indonesia, PT Rwebindha, dan Yayasan Selamat Pagi Indonesia.
Pengawasan orang asing menjadi langkah awal dalam rangka melakukan pemeliharaan terhadap stabilitas keamanan di wilayah DIY, khsusunya yang berkaitan dengan orang asing. Data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta per Juni 2024 sampai saat ini telah ada 7 orang asing yang telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi.
Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus menyampaikan bahwa operasi pengawasan menjadi momentum untuk pengumpulan informasi yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di wilayah DIY. Hal ini penting untuk memastikan keterlibatan orang asing di setiap perusahaan itu legal dan lengkap dokumen-dokumen keimigrasiannya.
“Kita akan cek setiap perusahaan, bagaimana peran orang asing disitu, berapa jumlahnya. Paling penting adalah kita pastikan dokumen keimigrasiannya lengkap sehingga tidak melanggar aturan”, jelas Yani.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan
komitmennya bahwa jajaran imigrasi di DIY ini akan memberikan pelayanan terbaik serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing. Stabilitas keamanan ini perlu untuk terus dipelihara agar tidak ada gejolak yang timbul.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memelihara stabilitas ini”, jelas Agung Rektono Seto.
Saat ini isu yang sering bergulir adalah tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Imigrasi mempunyai peran bersama para stakeholder untuk dapat mencegah perbuatan ini.
“Operasi pengawasan ini penting karena kita akan mendapatkan data-data yang dapat dijadikan bahan untuk melakukan deteksi dini sehingga TPPO tidak terjadi di wilayah DIY”, pungkas Agung Rektono Seto.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY