YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Adanya SOP terbaru ini menyesuaikan dengan Kepmenkumham RI Nomor M.HH.-PP.02.01 Tanggal 4 April 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Sosialisasi SOP Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (26/8/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan SOP ini disusun dengan merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2022 yang dalam proses penyusunannya juga melibatkan Pemerintah Daerah.
"Penyusunan Standar Operasional Prosedur saat ini merupakan perubahan dari Standar Operasional Prosedur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: W14.9522.OT.02.02 Tahun 2022," jelas Agung.
"Perubahan tersebut antara lain penyampaian surat selesai harmonisasi dan jangka waktu prosedur pengharmonisasian," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati berharap kegiatan Sosialisasi SOP ini dapat memberikan pemahaman dan menjadi acuan dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah di DIY.
Sosialisasi SOP Pedoman Pengharmonisasian ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Bapemperda DPRD DIY, Biro Hukum Setda DIY, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-DIY, Sekretariat DPRD se-DIY, serta para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)