YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar verifikasi Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT). Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan Supervisi RKA-K/L Pagu Anggaran TA 2024 dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 6-7 September 2023 mendatang.
Verifikasi Penyusunan RPD dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (26/8/2023). Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa RPD yang disusun akan menjadi dasar pencairan dana pada Januari-Desember 2024.
"Saya minta agar Bapak Ibu melakukan identifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai kebijakan program dan membandingkan capaian dan kendala saat ini dan tahun lalu, sehingga tersusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan selama satu tahun anggaran," ujar Surya.
"Alokasikan dana sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan per bulan. Tuangkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan rincian alokasi dana ke dalam RPD Bulanan, dan lakukan analisis dan penyesuaikan RPD bulanan dengan tim dari PP Kanwil untuk mengetahui apakah hasil analisis mendukung pencapaian target," lanjutnya.
RPD yang disusun memuat indikator Rencana Pelaksanaan Kegiatan, keluaran dan jenis belanja, serta periode penarikan dan jumlah nominal penarikan. RPD selanjutnya ditetapkan dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing satuan kerja.
"Perlu menjadi perhatian bersama bahwa proses penyusunan perencanaan anggaran yang melalui beberapa tahapan agar dapat didokumentasikan dengan baik sebagai bukti pendukung implementasi akuntabilitas kinerja instansi. Dengan demikian maka perencanaan yang lebih baik lagi akan memudahkan pencapaian kinerja," jelasnya.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)