YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menerima koordinasi Kegiatan Penyuluhan Hukum Tidak Langsung tentang Perseroan Perseorangan Kanwil DJP DIY.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Kus Aprianawati yang didampingi Kasubbid Penyuluh Hukum Bantuan Hukum JDIH Budi Hartono dan JF Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (7/3/2023) di Legal Drafter.
Dalam kesempatan tersebut Kasie Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP DIY Suhartini menyampaikan kedatangannya untuk menindaklanjuti surat permohonan kerjasama penyuluhan di bidang Perseroan Perseorangan, yakni dari segi pendaftaran dan pemenuhan perpajakan, dalam bentuk penyuluhan tidak langsung melalui podcast dan media sosial.
Kemudian, JF Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY, Darmini Setyo Pinurbo, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan tidak langsung terkait Perseroan Perseorangan dapat dilakukan secara tentatif, mengingat target kinerja penyuluhan tidak langsung melalui podcast sebanyak 2 podcast dalam setahun.
Pada kesempatan tersebut JF Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Rudy Susatyo menanggapi bahwa kerjasama ini diperlukan mengingat banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan Perseroan Perseorangan dan masih bertanya-tanya terkait ketentuan perpajakan dalam Perseroan Perseorangan. Sehingga adanya kerjasama ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan kesepahaman bersama terkait pelaksanaan penyuluhan di bidang Perseroan Perseorangan dimana dilakukan secara tentatif dengan bersurat kepada Kanwil Kemenkumham DIY untuk penyediaan SDM penyuluh hukum serta opsi untuk mengundang Kakanwil Kemenkumham DIY sebagai narasumber dalam podcast yg diselenggarakan oleh Kanwil DJP DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa