YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY kembali menorehkan prestasi di bidang kinerja anggaran. Kanwil Kemenkumham DIY meraih penghargaan Peringkat I Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kategori Pagu Sedang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta.
Penghargaan diserahkan dalam kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penetapan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik dan Arah Kebijakan IKPA 2023 di Kantor KPPN Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Kepala Bagian Umum Yudi Arto menerima secara langsung penghargaan tersebut.
Pemberian Penghargaan IKPA terbaik ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi bagi satuan kerja di wilayah kerja KPPN Yogyakarta untuk semakin mengoptimalkan pengelolaan keuangan di satuan kerja masing-masing. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono secara terpisah mengapresiasi kinerja jajarannya yang kembali meraih penghargaan di bidang kinerja anggaran ini.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kanwil Kemenkumham DIY atas prestasi yang kembali ditorehkan. Menjadi suatu hal yang membanggakan karena IKPA kita bisa menjadi yang terbaik," ujar Agung.
"Jangan berpuas diri dan terus berikan kinerja terbaik," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta juga meraih penghargaan Peringkat II Kategori Pagu Sedang. Sementara itu, Peringkat III diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul.
Selain penghargaan kategori Pagu Sedang, Kanwil Kemenkumham DIY juga meraih penghargaan Peringkat II Satuan Kerja dengan IKPA Terbaik Kategori Pagu Mikro.
Usai pemberian penghargaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi PMK Nomor 178/pmk.05/2022 tentang Tata Cara Penetapan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik, Arah Kebijakan IKPA 2023, LPJ Bendahara, Evaluasi Pengajuan SPM, Proses Pendaftaran/Perubahan Supplier terutama terkait Retur SP2D, Implementasi Aplikasi Digipay Satu, dan Sosialisasi SMAP ISO 37001:2016.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)