YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima kunjungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pertemuan ini membahas terkait grasi dan pemberian kesaksian terpidana hukuman mati Mary Jane Veloso.
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (24/8/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani menerima langsung kunjungan Komnas HAM pada pertemuan tersebut.
Kakanwil Agung Rektono menyampaikan kondisi terkini Mary Jane yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Mary Jane merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang taat aturan dan antusias dalam menjalani program pembinaan di Lapas.
"Lapas dan Rutan di wilayah DIY cenderung tidak over kapasitas, sehingga WBP mendapatkan perlakuan yang manusiawi. WBP juga mendapat pembinaan, baik kemandirian maupun kepribadian, yang dapat diikuti dengan baik, termasuk oleh yang bersangkutan," jelas Agung.
Gusti Ayu selanjutnya menjelaskan kondisi Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta yang bisa beradaptasi dengan baik dan mengikuti program pembinaan, di antaranya melukis, membatik, menari, hingga mempelajari bahasa Indonesia dan bahasa Jawa. Pihak Kemenkumham DIY juga intensif berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan kedutaan besar Filipina terkait kondisi Mary Jane.
"Proses usulan PK dan Grasi sebatas tembusan ke Kantor Wilayah dan Ditjen PAS, karena seluruh prosesnya di Ditjen AHU. Namun dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan survive mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas dengan baik. Respons dari pihak kedutaan juga sangat baik, setiap terdapat laporan dari Mary Jane ditanggapi dengan segera," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi menjelaskan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk menggali informasi mengenai grasi dan pemberian kesaksian terkait Mary Jane. Pihak Komnas HAM selanjutnya juga akan mengunjungi Lapas Perempuan Yogyakarta untuk menggali informasi yang sama.
"Terima kasih atas penerimaan di Kanwil Kemenkumham DIY dalam rangka mendapatkan informasi terkait Mary Jane. Kasus Mary Jane ini terkait dengan hak untuk hidup, yang terakomodasi dengan lebih baik dengan adanya KUHP yang tebaru," ungkap Pramono.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto, pejabat struktural Divisi Pemasyarakatan, serta Tim Komnas HAM RI.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)