YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menghadiri acara Penandatanganan Perpanjanhan Nota Kesepahaman Bersama antara Kanwil Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tentang Percepatan Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan. Acara ini dilaksanakan di Hotel Grand Keisha Yogyakarta Selasa (9/5/23).
Salah satu tugas Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang memerlukan kerjasama dengan stakeholder Pengadilan. Hal tersebut karena berkaitan dengan dokumen salinan putusan/penetapan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam sambutanya mengapresiasi langkah BHP Semarang yang terus menjaga sinergi dengan jajaran di lingkup Pengadilan Tinggi DIY.
"Lingkup kerja BHP Semarang yang meliputi wilayah Jateng-DIY tentu memerlukan kolaborasi untuk bisa berkinerja secara optimal. Perpanjangan MoU ini juga sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", jelasnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setiyawan Hartono menyampaikan bahwa sinergitas telah terjalin selama ini dengan sangat baik.
"Selama ini kita telah menjalankan kesepakatan dengan baik dan disiplin. Ini tentu luar biasa dan harus dijaga konsistensinya", ungkapnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Nur Ichwan juga menyampaikan dukungannya agar sinergitas dengan jajaran Pengadilan Tinggi Yogyakarta terus bisa terjaga. Hal ini karena sebagai dukungan kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BHP.
"Kita akan terus mendorong supaaya sinergi ini tetap terjalin", pungkasnya.
Pada acara ini juga dilaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi BHP. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya, jajaran pejabat struktural dan fungsional, beserta seluruh peserta.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa